Correct Article 20
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.
Your Correction
