Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction