Correct Article 18
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
d. penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
f. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
