Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi makro serta perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang ekonomi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi; c. analisis investasi proyek infrastruktur; d. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidangnya sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah; e. penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; f. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi; g. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction