Correct Article 11
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro, analisis investasi proyek infrastruktur, serta koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi.
Your Correction
