Correct Article 9
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BAPPENAS;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BAPPENAS;
c. pembinaan …
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BAPPENAS;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
