Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BAPPENAS terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Ekonomi; d. Deputi Bidang Pengembangan Regional; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; f. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan; g. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan; h. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan; i. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan; j. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan k. Inspektorat Utama.
Your Correction