Correct Article 4
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
BAPPENAS terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Ekonomi;
d. Deputi Bidang Pengembangan Regional;
e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
f. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
g. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
h. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
i. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
j. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan
k. Inspektorat Utama.
Your Correction
