Correct Article 54
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BAPPENAS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
