Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Your Correction