Article 1
Mengesahkan International Convention on the Control of Harmful Anti- Fouling System on Ship, 2001 (Konvensi Internasional tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya pada Kapal-Kapal, 2001) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2001 di London, Inggris yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.