Correct Article 24
PERPRES Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Current Text
(1) Paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah Badan Usaha menandatangani Perjanjian Kerjasama, Badan Usaha harus telah memperoleh pembiayaan atas Proyek Kerjasama.
(1a) Perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan telah terlaksana apabila:
a. telah ditandatanganinya perjanjian pinjaman untuk membiayai seluruh Proyek Kerjasama; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. sebagian pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dapat dicairkan untuk memulai pekerjaan konstruksi.
(1b) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah apabila kegagalan memperoleh pembiayaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah.
(1c) Setiap perpanjangan jangka waktu oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha, maka Perjanjian Kerjasama berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Your Correction
