Correct Article 29
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Kepala UP4B bertanggungjawab melengkapi organisasi UP4B dengan melakukan rekrutmen Tenaga Profesional dan pegawai pada Sekretariat UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembinaan Tenaga Profesional dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 …
Your Correction
