Correct Article 27
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Semua pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Seluruh dana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas UP4B, Sekretariat UP3, dan Sekretariat UP3B dipertanggungjawabkan oleh Kepala UP4B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
