Correct Article 26
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Tim Pengarah menyampaikan laporan berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada PRESIDEN Republik INDONESIA atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Kepala …
(2) Kepala UP4B menyampaikan laporan berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
