Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pengarah menyampaikan laporan berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada PRESIDEN Republik INDONESIA atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Kepala … (2) Kepala UP4B menyampaikan laporan berkala sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction