Correct Article 20
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan UP4B, diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pegawai di lingkungan UP4B tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai …
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus dipekerjakan.
Your Correction
