Correct Article 10
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berwenang meminta penjelasan kepada UP4B mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Aksi.
(2) UP4B dapat berkonsultasi pada Tim Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Your Correction
