Correct Article 9
PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Current Text
Susunan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, adalah sebagai berikut:
a. Ketua :
Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil Ketua I :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Wakil Ketua II :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua III :
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
c. Anggota :
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Menteri Sekretaris Negara;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Pekerjaan Umum;
7. Menteri Pertanian;
8. Menteri Kelautan dan Perikanan;
9. Menteri Kehutanan;
10. Menteri Pendidikan Nasional;
11. Menteri Pertahanan;
12. Menteri Kesehatan;
13. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
14. Menteri Perindustrian;
15. Menteri Perdagangan;
16. Menteri …
16. Menteri Sosial;
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
19. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
20. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
21. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
22. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
23. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
24. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
25. Kepala Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan;
26. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
27. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
28. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
29. Kepala Badan Intelijen Negara;
30. Gubernur Provinsi Papua;
31. Gubernur Provinsi Papua Barat.
Pasal 10 …
Your Correction
