Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, adalah sebagai berikut: a. Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; c. Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Menteri Sekretaris Negara; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Pekerjaan Umum; 7. Menteri Pertanian; 8. Menteri Kelautan dan Perikanan; 9. Menteri Kehutanan; 10. Menteri Pendidikan Nasional; 11. Menteri Pertahanan; 12. Menteri Kesehatan; 13. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 14. Menteri Perindustrian; 15. Menteri Perdagangan; 16. Menteri … 16. Menteri Sosial; 17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 18. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; 19. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; 20. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 21. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 22. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 23. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 24. Jaksa Agung Republik INDONESIA; 25. Kepala Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan; 26. Kepala Badan Pertanahan Nasional; 27. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 28. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 29. Kepala Badan Intelijen Negara; 30. Gubernur Provinsi Papua; 31. Gubernur Provinsi Papua Barat. Pasal 10 …
Your Correction