Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 66 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, UP4B mempunyai kewenangan: a. melaksanakan koordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga non-kementerian, pimpinan lembaga lain, dan kepala pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi; b. mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari kementerian, lembaga pemerintah non- kementerian, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya; c. memonitor dan menyarankan penyelarasan program dan kegiatan serta memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan terkait dengan upaya Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; d. memberikan alternatif solusi jika terjadi ketidaksepakatan dalam penetapan program dan kegiatan antara rencana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Pasal 6 …
Your Correction