Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pendayagunaan sumber (21 daya dan jasa lingkungan pada PPKT dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i berupa pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan. Strategi untuk pengembangan agromina wisata di PPKT dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membangun agromina wisata secara terpadu antara darat dan Laut sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki; b. memberdayakan dan kapasitas dan peran Masyarakat serta kepentingan ddam mengelola agromina wisata secara SK No 191254A c. membangun . . . REFUBUT INDONESI,A c. membangun dan meningkatkan peran PPKT dan pulau-pulau kecil dalam menghasilkan produk- produk yang berkualitas dan berdaya saing baik di pasar domestik maupun ekspor; d, membangun infrastruktur serta prasarana dan sarana untuk meningkatkan konektivitas antar PPKT, pulau-pulau kecil, dan pulau besar dalam rangka agromrna wisata dan pemasaran produk; dan meningkatkan pendayagunaan sumber daya dan e Jasa lingkungan PPKT yang inovatif dan bernilai tambah.
Your Correction