Correct Article 15
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Current Text
(1) Kebljakan untuk mewujudkan pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h meliputi:
a, peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim;
ketahanan Masyarakat terhadap bencana dan perubahan iklim; dan ketahanan wilayah PPKT terhadaP b
b. bencana dan dampak perubahan iklim.
c. (2) Strategi. . .
l2l Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah pesisir berbasis mitigasi bencana dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a berupa prasarana dan sarana bantu pendeteksi bencana dan perubahan iklim.
(3) Strategi untuk ketahanan Masyarakat terhadap bencana dan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa peningkatan kesadaran dan keterampilan Masyarakat dalam bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
(4) Strategi untuk peningkatan ketahanan wilayah PPKT terhadap bencana dan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan riset pada wilayah PPKT terkait kebencanaan serta perubahan iklim;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung untuk kenaikan air laut dan erosi/abrasi di wilayah PPKT; dan
c. mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim pada wilayah PPKT.
Your Correction
