Correct Article 14
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Current Text
(1) Keb[iakan untuk mewujudkan kelestarian alur migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g berupa pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan.
(21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
sistem
b. c.
d. e dan pengawasan alur migrasi biota Laut yang spesies langka, spesies terancam punah, spesies dengan tingkat reproduksi rendah, dan spesies dilindungi;
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan lainnya; dan pemanfaatan ruang Laut
d. melibatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan alur migrasi biota Laut.
Your Correction
