Correct Article 12
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan zona diplomasi dan pertahanan dan keamanan untuk menjqga kondusivitas, stabilitas dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e meliputi:
a. pengembangata zrrna pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal;
b. penetapan batas wilayah negara di Laut melalui upaya penganranan dan penegakan hukum.
(21 Strategi untuk pengembangan zona pertahanan dan c tikan pemanfaatan ruang Laut lainnya;
dengan negara tetangga;
dengan prasarrana dan sarana pertahanan dan keamanan;
keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusivitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
efektivitas kegiatan di z.ona dan keamanan dengan
a. pendukung kegiatan dan
b. c
J
c frekuensi pengawasan dengan
(3) menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi dengan negara tetangga.
Strategi untuk penetapan batas wilayah negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melakukan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
b. melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi INDONESIA dal,am batas maritim.
(4) Strategi untuk upaya pengamanan dan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a, melaksanakan ketaatan kapal;
dan penertiban
b. meningkatkan koordinasi antar lembaga dan pemerintah dalam penang€rnan pelanggaran tindak pidana; dan
c. meningkatkan dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.
Your Correction
