Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan tangkap secara berkelanj utan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi: a. Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya; b, peningkatan produksi perikanan tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi perikanan; c. pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan d. pengelolaan dan penataan rumpon. (21 Strategi untuk pendayagunaan Sumber Daya lkan dengan daya dukung yang ada dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. melakukan pengaturan zona terukur; b, meLakukan pengaturan kuota dan ikan ikan; Sumber Daya (3) Strategi. . . c meningkatkan upaya pelindungan Ikan terhadap perubahan iklim. (3) Strategi untuk produksi perikanan tangkap yang didukung denga.n modernisasi teknologi perikanan sebagaimana dimaksud Pada ayat (l) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan mengatur ketentuan armada kapal perikanan untuk mendukung penangkapan ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; teknologi perikanan terkait kegiatan penangkapan ikan, ikan, serta prasarana dan sarana terkait; dan c kapasitas nelayan lokal dan (4) nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkaPan ikan. Strategi untuk pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan; pelaksanaan kegiatan pemantauan, , dan pengawasan Sumber Daya lkan; dan hukum bag pelanggaran Sumber Daya Ikan secara ilegal. b. b c. (5) Strategi untuk pengelolaan dan penataan rumpon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pengaturan jumlah dan sebaran rumpon' Pasal 1l (l) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan Pertambangan minyak batubara sebagaimana dan gas bumi, dan mineral dan dimaksud datam Pasal 7 huruf d berupa pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara. l2l Strategi untuk pengelolaan kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi, dan mineral dan batu bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: ruang Laut untuk kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral SK No l91259A a, dan batu bara; b. mengembangkan . . . ,( b. mengembangkan riset dan teknologi Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara; c. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi dan mineral serta batu bara secara berkelanjutan; d. mengembangkan prasarana dan aarana pendukung kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi serta mineral dan batu bara; dan e. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumber daya minyak dan gas bumi khususnya di zona Pertambangan minyak dan gas bumi yang memiliki risiko/dampak lingkungan yang tinggi terhadap kualitas perairan dan ekosistem Laut.
Your Correction