Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala nasional dan intemasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim; b. pengelolaan dan Alur-Pelayaran (21 dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut. Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a, mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Laut; pemantapan Pelabuhan [.aut guna kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor-impor; dan meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan laut untuk Laut skala nasional dan internasional. (3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur- Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebaga.imana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: upaya pengawasan dan b. c a. b. c d. pengamanan di koridor alur laut INDONESIA; peluang ekonomi skala lokal dan nasional bagi wilayah di sekitar Alur-Pelayaran; meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran; aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran secara efektif dan berkesinambungan; menjamin penyelenggaraan hak lintas alur laut kepulauan INDONESIA; dan f. meningkatkan . . . SK No 19126l A e II pelindungan lingkungan Laut, (4) Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/ atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: f. meningkatkan efektifitas keamanan Alur- Pelayaran dengan pemasangan dan/atau a. pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang laut lainnya; dan b. melaksanakan dan meningkatkan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinarnbungan.
Your Correction