Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan fungsi susunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi: peran Pelabuhan Perikanan untuk peran dan kelautan huruf a kegiatan perikanan tangkap; SK No l91264A a. b. pengembangan, . . ,IEPUBUK INDONESIA sentra kegiatan perikanan tangkap; pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya; pengembangan sentra kegiatan usaha e. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan f, pengembangan Sentra Industri Maritim. l2l Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan. (3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap; b. c. d. b. prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap; c. menata konektivitas a-ntar sentra kegiatan perikanan tangkap; dan d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap. (4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: kawasan daya klaster unggulan usaha yang perikanan budi berkelanjutan; a b. mengembangkan . . . b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya; c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya; d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daYa. (5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pendukung sentra usaha Pergaraman; dan b. meningkatkan peran dan fungsi sentra usaha Pergaraman berbasis Masyarakat. (6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan c. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: prasarana dan sarana prasarana dan sarana a. b. pendukung Sentra Industri Maritim; peran dan fungsi Sentra Industri c peran Masyarakat Sentra Industri Maritim. dalam Pasal 9... SK No l91262A Maritim; dan nTTrrf:I[ilTf f'T;IIlTf n -t4-
Your Correction