Correct Article 8
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan fungsi susunan pusat pertumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
peran Pelabuhan Perikanan untuk peran dan kelautan huruf a kegiatan perikanan tangkap;
SK No l91264A
a. b. pengembangan, . .
,IEPUBUK INDONESIA
sentra kegiatan perikanan tangkap;
pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya;
pengembangan sentra kegiatan usaha
e. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan f, pengembangan Sentra Industri Maritim.
l2l Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan
b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap;
b. c.
d. b.
prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap;
c. menata konektivitas a-ntar sentra kegiatan perikanan tangkap; dan
d. keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap.
(4) Strategi untuk sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
kawasan daya klaster unggulan usaha yang perikanan budi berkelanjutan;
a
b. mengembangkan . . .
b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
c. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
d. mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan
e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daYa.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pendukung sentra usaha Pergaraman; dan
b. meningkatkan peran dan fungsi sentra usaha Pergaraman berbasis Masyarakat.
(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan;
b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
c. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
prasarana dan sarana prasarana dan sarana
a. b.
pendukung Sentra Industri Maritim;
peran dan fungsi Sentra Industri c peran Masyarakat Sentra Industri Maritim.
dalam Pasal 9...
SK No l91262A Maritim; dan
nTTrrf:I[ilTf f'T;IIlTf n -t4-
Your Correction
