Correct Article 28
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Current Text
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Pangandaran/Bojongsalawe di Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat;
b. Pelabuhan Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
c. Pelabuhan Tanjung Intan di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
d. Pelabuhan Pacitan di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur;
e. Pelabuhan Batutua di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f. Pelabuhan Papela di Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
g. Pelabuhan Kolbano di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan perundang- undangan yar,g menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Your Correction
