Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b metiputi: a, sistem jaringan transportasi; dan b. sistemjaringantelekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b' Alur-Pe,aYaran (3) sistem.. . SK No l91232A (3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kabel bawah Laut.
Your Correction