Correct Article 34
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Current Text
Arahan rlencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan/atau c, afahan rencana PoLa Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT,
Your Correction
