Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a terdiri atas: a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan b. pusat industri kelautan. (2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi: a. PelabuhanPerikanan; b. sentra kegiatan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan c. sentra kegiatan usaha (3) Pusat industri kel,autan se ayat (1) huruf b meliputi: dimaksud pada a. Sentra Industri Maritim; dan b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. Pasal 19... _23_ Pasd 19 (l) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan yang terdiri atas: rencana Pelabuhan Perikanan; penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan; penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target mencapai kelas pangkalan pendaratan ikan (PPI); d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP); penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan pengembangan pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Your Correction