Correct Article 17
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Current Text
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b, sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Your Correction
