Correct Article 5
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Current Text
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sel,atan Jawa Bali dan Nusa Tenggara berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Strukhrr Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana tata ruang laut dan rencana tata ruang wilayah;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d. penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum;
e. koordinasi pelaksanaan pembangunan di laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara;
f. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara; dan C. pengendalian pemanfaatan ruang laut di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Your Correction
