Correct Article 2
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA
Current Text
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah [.aut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
l2l Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zona tambahanl
b. zpna ekonomi eksklusif INDONESIA; dan
c. landas kontinen.
Pasal 3...
SK No l91270A
Your Correction
