Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 65 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SELATAN JAWA BALI DAN NUSA TENGGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksudkan dengan: 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan [.aut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk, selat, dan Laut. 3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pu1au, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasar.rna dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. 6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8. Kawasan . . . 7 8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari perairan yang ditetapkan berbagai sektor kegiatan. bag 9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. 10, Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang diprioritaskan bagi kepentingan nasional' 11. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara' pertahanan dan keaman€ut negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. 12. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segr kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 13. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebaeai tempat kegiatan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda 14. Garis Batas Klaim Unilateral adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Timor kste dan Negara Australia yang diklaim secara unilateral oleh INDONESIA dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA' 15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang laut untuk setiap dan ketentuan 16. Pulau-Pulau. . . SK No l91272A kawasan / zona peruntukan. NE:PUEUK INDONESIA 16. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional. 17. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi. 18. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, rcr:.a tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA. 19. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. 20. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/ atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata bawah laut. 2L, Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi, pengolahan, dan pemasaran garam. 22. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/ atau perawatan kaPal. 23. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau Pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut 24. Sumber Daya lkan adalah potensi semua jenis ikan' 25. Pelabuhan. . . SK No l9127l A TnililrftTftr 25. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/ atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 26. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegrrng kekuasaan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 28. Masyarakat addah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang. 29. Menteri adalah menteri Yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction