Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak DPPT diterima secara resmi. (3) Tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan keanggotaannya ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (4) Tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan; b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan; c. melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan; d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan; e. mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. (5) Tugas tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Your Correction