Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Dalam hal diperlukan, tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah. (3) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk DPPT. (4) DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (5) Dalam hal diperlukan, penyusunan DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah. (6) DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Your Correction