Correct Article 16
PERPRES Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dilekati HAT di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah.
(2) HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai.
(3) HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang peruntukannya tidak sesuai dengan sifat dan fungsinya dapat dibatalkan.
Your Correction
