Correct Article 14
PERPRES Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP.
(2) Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kewenangan untuk:
a. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan RTR dan
Ibu Kota Nusantara serta Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara;
b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
c. menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan.
(4) Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan.
(5) Rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada RTR KSN Ibu Kota Nusantara dan/atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
