Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan dan pemanfaatan Tanah yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan: a. RTR Wilayah Nasional; b. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar; c. RTR Pulau Kalimantan; d. RTR KSN Ibu Kota Nusantara; dan/atau e. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. (2) RTR KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Your Correction