Correct Article 12
PERPRES Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penggunaan dan pemanfaatan Tanah yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan:
a. RTR Wilayah Nasional;
b. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar;
c. RTR Pulau Kalimantan;
d. RTR KSN Ibu Kota Nusantara; dan/atau
e. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
(2) RTR KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
