Correct Article 4
PERPRES Nomor 65 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui mekanisme:
a. Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum; atau
b. Pengadaan Tanah secara langsung.
(2) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
(3) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat.
Your Correction
