Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 65 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DAN ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten perisalah Legislatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction