Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 65 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF DAN ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, diberikan Tunjangan Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif setiap bulan. :ir,'' lrlo lO(.1 lln A Pasal3...
Your Correction