Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Your Correction