Correct Article 22
PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan khusus anak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan khusus anak;
e. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
f. penyusunan data perlindungan khusus anak;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
