Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak.
Your Correction