Correct Article 16
PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang partisipasi masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang partisipasi masyarakat;
e. penyusunan data partisipasi masyarakat;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang partisipasi masyarakat;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
