Correct Article 13
PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak;
e. penyusunan data pemenuhan hak anak;
f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak;
g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
