Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction