Correct Article 30
PERPRES Nomor 65 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Kementerian harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
