Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS BAGI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain tunjangan penghidupan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang bertugas pada Perwakilan dapat diberikan fasilitas berupa: a. sewa rumah; dan b. restitusi pengobatan. (2) Restitusi pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan juga kepada Duta Besar LBBP. (3) Ketentuan mengenai sewa rumah dan restitusi pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction