Correct Article 6
PERPRES Nomor 65 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN PENGHIDUPAN LUAR NEGERI DAN FASILITAS BAGI DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Current Text
(1) Tunjangan penghidupan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. tunjangan penghidupan istri/suami yang mengikuti penugasan ke luar negeri yaitu sebesar 15% (lima belas persen) kali tunjangan pokok; dan
b. tunjangan penghidupan anak yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) kali tunjangan pokok untuk paling banyak 2 (dua) anak.
(2) Tata cara pemberian tunjangan penghidupan istri /suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
